search engine

Google
 
Web YOUR DOMAIN NAME

Minggu, 07 Juli 2013

KASI KESEMPATAN KEPADA PARA PENYANDANG CACAT



Menko Kesra: Tegur Perusahaan Belum Penuhi Kuota Penca
Jakarta, 3 Desember  - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono meminta kementerian terkait untuk menegur perusahaan yang belum memenuhi kuota satu persen pekerja penyandang disabilitas (penca).
"Kami sudah sampaikan ke Kemenakertrans untuk dapat perhatian dan ditegurlah mereka itu yang punya perusahaan yang belum memenuhi kuota satu persen," kata Agung Laksono pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Kuota satu persen penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Meski sudah diamanatkan Undang-Undang, menurut Agung penerapannya belum optimal karena masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kuota tersebut.
"Hak kuota satu persen belum juga bahkan zero sama sekali, saya kira mereka bukan tidak paham mungkin kurang peduli," ujar Agung Laksono.
Karena itu, Menko Kesra mengaku kecewa sebab masih banyak pihak-pihak kalangan dunia usaha yang kurang memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Memang sudah ada Undang-Undangnya, tentunya ini harus ada tuntutan dari publik. Tapi ada juga sebagian perusahaan yang sudah memenuhi kuota tersebut bahkan melebihi satu persen," tambah dia.
Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, Gufron Sakaril mengatakan, penyandang disabilitas hingga saat ini masih banyak menghadapi hambatan termasuk dalam dunia kerja.
"Meski sudah ada Undang-Undangnya, tapi pemenuhannya belum optimal. Begitu juga dengan aksesibilitas yang belum memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas," kata Gufron.
Menurut Kementerian Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 3,11 persen atau sebanyak tujuh juta jiwa dari seluruh jumlah penduduk.(Ant/Yc/Gs)

1 komentar:

  1. SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG PENYANDANG CACAT, SETIAP PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN KARYAWAN 100 ORANG DIWAJIBKAN 1 PERSONIL PENYANDANG CACAT, KENAPA TIDAK DIREHALISASIKAN ?

    BalasHapus