Menko Kesra:
Tegur Perusahaan Belum Penuhi Kuota Penca
Jakarta, 3 Desember - Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono meminta kementerian terkait untuk menegur
perusahaan yang belum memenuhi kuota satu persen pekerja penyandang disabilitas
(penca).
"Kami sudah sampaikan ke Kemenakertrans untuk dapat
perhatian dan ditegurlah mereka itu yang punya perusahaan yang belum memenuhi
kuota satu persen," kata Agung Laksono pada peringatan Hari Disabilitas
Internasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Kuota satu persen penempatan tenaga kerja penyandang
disabilitas diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat.
Meski sudah diamanatkan Undang-Undang, menurut Agung
penerapannya belum optimal karena masih banyak perusahaan yang belum memenuhi
kuota tersebut.
"Hak kuota satu persen belum juga bahkan zero sama
sekali, saya kira mereka bukan tidak paham mungkin kurang peduli," ujar
Agung Laksono.
Karena itu, Menko Kesra mengaku kecewa sebab masih banyak
pihak-pihak kalangan dunia usaha yang kurang memberikan perhatian terhadap
penyandang disabilitas meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Memang sudah ada Undang-Undangnya, tentunya ini harus
ada tuntutan dari publik. Tapi ada juga sebagian perusahaan yang sudah memenuhi
kuota tersebut bahkan melebihi satu persen," tambah dia.
Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, Gufron
Sakaril mengatakan, penyandang disabilitas hingga saat ini masih banyak
menghadapi hambatan termasuk dalam dunia kerja.
"Meski sudah ada Undang-Undangnya, tapi pemenuhannya
belum optimal. Begitu juga dengan aksesibilitas yang belum memenuhi kebutuhan
penyandang disabilitas," kata Gufron.
Menurut Kementerian Sosial, jumlah penyandang disabilitas di
Indonesia mencapai angka 3,11 persen atau sebanyak tujuh juta jiwa dari seluruh
jumlah penduduk.(Ant/Yc/Gs)
SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG PENYANDANG CACAT, SETIAP PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN KARYAWAN 100 ORANG DIWAJIBKAN 1 PERSONIL PENYANDANG CACAT, KENAPA TIDAK DIREHALISASIKAN ?
BalasHapus