search engine

Google
 
Web YOUR DOMAIN NAME

Minggu, 10 Februari 2013

YAYASAN PENYANDANG CACAT KURNIA JAYA

ANGGARAN DASAR
YAYASAN PENYANDANG CACAT KURNIA JAYA

BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU
1. Yayasan ini bernama YAYASAN PENYANDANG CACAT KURNIA JAYA
2. Yayasan PENYANDANG CACAT  KURNIA JAYA  berkedudukan di kota Medan Propinsi Sumatera Utara
3. Yayasan PENYANDANG CACAT KURNIA JAYA resmi didirikan pada tanggal 29 Juli 1999
4. Yayasan PENYANDANG CACAT  KURNIA JAYA  bergerak dalam waktu yang berkesinambungan.

BAB II AZAS
5. Yayasan PENCA KURNIA JAYA  berazaskan Pancasila & UUD 1945.

BAB III TUJUAN, FUNGSI & SIFAT
6. Tujuan : Mengangkat harkat dan martabat saudara-saudara Penyandang Cacat Fakir Miskin dan Yatim Piatu serta Mengajak dan menuntun agar mandiri dan Advokasi

7. Fungsi : Sebagai wadah Pendidikan Ketrampilan Kejuruan , Pendidikan budi pekerti & Pembinaan menta spritual menuju masyarakat Madani
8. Sifat : Independent, Edukatif, Legal, Objektif dan Global.

BAB IV KEGIATAN YAYASAN & PENGELOLAAN YAYASAN

9. Yayasan PENCA KURNIA JAYA  bergerak dalam bidang pendidikan, Computer & Pertukangan mengadakan magang kerjasama dengan Instansi terkait.
10. Pengelolaan Yayasan PENCA KURNIA JAYA  diselenggarakan oleh tiap-tiap anggota Yayasan PENCA KURNIA JAYA  dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V KEANGGOTAAN
11. Keanggotaan Yayasan PENCA KURNIA JAYA  terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan

BAB VI STRUKTUR YAYASAN
12. Struktur Yayasan terdiri atas :
a) Dewan Pembina/Penasehat
b) Pengurus Harian

BAB VII PERBENDAHARAAN
13. Harta benda & keuangan Yayasan PENCA KURNIA JAYA  terdiri atas :
a) Dana Awal
b) Hasil usaha mandiri & kreatif
c) Waqaf, Infak & sedekah
d) Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e) Inventaris Yayasan

BAB VIII ATURAN TAMBAHAN
14. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga & peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
15. Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan    persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Yayasan Penca Kurnia Jaya.

BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN
16. Pembubaran   Yayasan   Penca Kurnia Jaya hanya dilakukan oleh Dewan Pembina/Penasehat.

BAB X ATURAN PERALIHAN
17. Pengalihan Yayasan Penca Kurnia Jaya  & perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pembina/ Penasehat.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Yayasan  Penca Kurnia JAYA


BAB I ATRIBUT
Pasal 1
1. Logo Yayasan Penca Kurnia adalah :


2. Makna logo Yayasan Penyandang Cacat Kurnia Jaya

·         Segi lima Azas Pancasila
·         Kursiroda/cruk kepedulian kepada mereka yang kurang mampu
·         Lembaran kitab untuk menggali Ilmu
·         Padi dan Kapas adalah kesejahteraan
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
4. Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan Penca Kurnia Jaya yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan  Penca Kurnia Jayamelalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
5. Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
6. Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan Penca Kurnia Jaya dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.


Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan
7. Anggota Biasa
a) Legallitas anggota diakui dengan kartu anggota
b) Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan Penca Kurnia Jaya
c) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan Penca Kurnia Jaya
d) Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
8. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB III STRUKTUR YAYASAN
Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat
9. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan Penca Kurnia
10. Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan Penca Kurnia Jaya adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.11. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.


Pasal 5 Pengurus Harian
12. Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Staf Departemen
13. Staf departemen dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum.

BAB IV PENGURUS HARIAN
Pasal 6
14. Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan Penca Kurnia Jaya yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina
15. Kepengurusan Yayasan Penca Kurnia Jaya dipimpin oleh seorang Ketua.
16. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.
Pasal 7 Masa Jabatan
17. Masa jabatan Pengurus Yayasan Penca Kurnia Jaya adalah 3 (tiga) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
18. Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan Penca Kurnia Jaya  yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V KODE ETIK
Pasal 8
19. Setiap Anggota Yayasan Penyandang cacat  Kurnia jaya  Jaya harus senantiasa :
a) Menjaga  nama baik  Dewan Pembina /  Penasehat &  Yayasan  Penca Kurnia Jaya 
b) Menjunjung tinggi  hubungan persaudaraan sesama   anggota  dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina / Penasehat  dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan Penyandang cacat  Kurnia Jaya dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling nasehat menasehati dalam Kebenaran.

BAB VI PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
20. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan
Pasal 10 Sanksi Anggota
21. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan Penca Kurnia  
22. Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan Penca Kurnia Jaya  adalah :
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
23. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina
24. Ketua Yayasan penyandang cacat  Kurnia Jaya berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan dilaporkan kepasda dewan pembina


BAB VII MUSYAWARAH
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah
25. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan Penca Kurnia Jaya untuk periode berikutnya.
26. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina /  Penasehat.
27. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja Yayasan Penca Kurnia Jaya
28. Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan Penca Kurnia Jaya  yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode


Pasal 12
29. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan Penca Kurnia Jaya  serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
30. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan Penca Kurnia Jaya
31. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
32. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
33. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan Penca Kurnia Jaya

BAB VIII PERBENDAHARAAN
Pasal 13
34. Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan Penca Kurnia Jaya  atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat.
35. Keuangan Yayasan Penca Kurnia Jaya dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
36. Pemakaian fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan Penca Kurnia Jaya
37. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
38. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.

BAB IX PENUTUP
Pasal 14
39. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan dan peraturan  tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.

Ditetapkan di       : Medan
Tanggal                 : 29 Juli 1999



Tidak ada komentar:

Posting Komentar