search engine

Google
 
Web YOUR DOMAIN NAME

Rabu, 22 Agustus 2012

PERATURAN STANDAR PERSAMAAN HAK PENYANDANG CACAT


Peraturan Standar Tentang Persamaan Kesempatan Bagi Para Penyandang Cacat - 1993

                               
Peraturan 1: Peningkatan Kesadaran
Negara-negara seyogyanya melakukan suatu aksi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang para penyandang cacat, hak-haknya, kebutuhan-kebutuhannya, potensinya serta kontribusinya.
Peraturan 2: Perawatan Medis
Negara-negara seyogyanya menjamin penyediaan perawatan medis yang efektif bagi para penyandang cacat.
Peraturan 3: Rehabilitasi
Negara-negara seyogyanya menjamin tersedianya pelayanan rehabilitasi bagi para penyandang cacat agar mereka dapat mencapai dan mempertahankan tingkat kemandirian dan kemampuannya secara optimal.
Peraturan 4: Pelayanan Penunjang
Negara-negara seyogyanya menjamin pengembangan dan penyediaan pelayanan-pelayanan penunjang, termasuk alat-alat bantu khusus bagi penyandang cacat, untuk membantu mereka meningkatkan taraf kemandirian dalam kehidupannya sehari-hari dan untuk melaksanakan hak-haknya.
Peraturan 5: Aksesibilitas
Negara-negara seyogyanya mengakui pentingnya aksesibilitas dalam proses terciptanya kesamaan kesempatan dalam semua kegiatan masyarakat. Bagi para penyandang cacat dari semua jenis kecacatan, negara-negara seyogyanya (a) Memperkenalkan program aksi untuk menciptakan lingkungan fisikyang terakses; dan (b) Mengambil langkah-langkah untuk menyediakan akses terhadap informasi dan komunikasi.
Peraturan 6: Pendidikan
Negara-negara seyogyanya mengakui prinsip persamaan kesempatan pendidikan bagi anak-anak, remaja dan dewasa penyandang cacat pada tingkat pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi secara integrasi/terpadu. Negara-negara seyogyanya menjamin bahwa pendidikan bagi para penyandang cacat merupakan bagian yang integral dari sistem pendidikan secara keseluruhan.
Peraturan 7: Penempatan Kerja
Negara-negara seyogyanya mengakui prinsip bahwa para penyandang cacat harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak asasinya, terutama dalam bidang penempatan kerja. Baik di daerah pedesaan maupun daerah perkotaan, mereka harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang tersedia di pasar kerja, yang produktif dan memberi penghasilan.
Peraturan 8: Tunjangan Penghasilan dan Jaminan Sosial
Negara-negara bertanggungjawab untuk menyediakan jaminan sosial dan tunjangan penghasilan bagi para penyandang cacat.
Peraturan 9: Kehidupan Keluarga dan Integritas Pribadi
Negara-negara seyogyanya mendorong partisipasi penuh para penyandang cacat dalam kehidupan keluarga. Negara-negara seyogyanya mempromosikan hak mereka untuk memperoleh integritas pribadinya, dan menjamin agar perundang-undangan tidak mendiskriminasikan para penyandang cacat dalam hal hubungan sexual, perkawinan dan hak untuk menjadi orang tua.
Peraturan 10: Kebudayaan
Negara-negara akan menjamin bahwa para penyandang cacat terintegrasi dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan budaya atas dasar kesamaan.
Peraturan 11: Rekreasi dan Olah Raga
Negara-negara seyogyanya mengambil langkah-langkah untuk menjamin agar para penyandang cacat memperoleh kesempatan yang sama untuk berekreasi dan berolah raga.
Peraturan 12: Agama
Negara-negara seyogyanya mendorong upaya-upaya untuk partisipasi yang sama oleh para penyandang cacat dalam kehidupan beragama di dalam masyarakatnya.
Peraturan 13: Informasi dan Riset
Negara-negara merupakan penanggung jawab utama dalam hal pengumpulan dan penyebarluasan informasi tentang kondisi kehidupan para penyandang cacat dan meningkatkan upaya riset yang komprehensif tentang semua aspek kecacatan, [...].
Peraturan 14: Pembuatan Kebijaksanaan dan Perencanaan
Negara-negara akan menjamin bahwa aspek-aspek kecacatan tercakup di dalam semua pembuatan kebijaksanaan dan perencanaan nasional yang relevan.
Peraturan 15: Perundang-undangan
Negara-negara bertanggungjawab untuk menciptakan dasar hukum bagi upaya-upaya untuk mencapai tujuan partisipasi penuh dan kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat
Peraturan 16: Kebijaksanaan Ekonomi
Negara-negara memiliki tanggungjawab keuangan untuk membiayai program dan upaya untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi para penyandang cacat.
Peraturan 17: Koordinasi Kegiatan
Negara-negara bertanggungjawab untuk membentuk dan memberdayakan komite koordinasi nasional, atau badan serupa, yang berfungsi sebagai titik fokus nasional untuk masalah-masalah kecacatan.

Peraturan 18: Organisasi-organisasi Para Penyandang Cacat
Negara-negara seyogyanya mengakui hak organisasi-organisasi para penyandang cacat untuk mewakili para penyandang cacat di tingkat nasional, regional maupun lokal. [...].
Peraturan 19: Pelatihan Personel
Negara-negara bertanggungjawab untuk menjamin adanya pelatihan yang memadai bagi para personel, pada semua tingkat, yang terlibat perencanaan dan pelaksanaan program serta pelayanan yang menyangkut para penyandang cacat.
Peraturan 20: Pemantauan dan Evaluasi Nasional Terhadap Program-program dalam Bidang Kecacatan untuk Mengimplementasikan Peraturan Standar
Negara-negara bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan [...].
Peraturan 21: Kerja Sama Teknik dan Ekonomi
Negara-negara, [...], memiliki tanggung jawab untuk bekerja sama dan berupaya dalam meningkatkan kondisi kehidupan para penyandang cacat di negara berkembang.
Peraturan 22: Kerja Sama Internasional
Negara-negara seyogyanya berpartisipasi secara aktif dalam kerja sama internasional mengenai kebijaksanaan untuk persamaan kesempatan bagi para penyandang cacat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar