search engine

Google
 
Web YOUR DOMAIN NAME

Minggu, 19 Agustus 2012

ORGANISASI PENYANDANG CACAT


ORGANISASI CACAT
Organisasi Cacat untuk kepentingan Anggota

BPOC (Badan Pembina Olahraga Cacat)
Jangan jadi Objek, tapi jadilah subjek itulah moto motofasi bagi penyandang cacat, jadikan diri sejajar dengan masyarakat .

Banyak organisasi social penyandang cacat yang muncul di Indonesia, tetapi kebanyakan belum mandiri, sehingga seperti mereka tidak berdaya, seperti berjalan tampa kaki (padahal ada kursi roda), ini akibat tidak konsekwen dengan aturan organisasi , bahwa untuk menjadi perngurus satu organisasi diwajibkan : mereka yang mempunyai banyak waktu luang, memiliki pendidikan.
Bagi Bakal calon dari Kalangan penyandang cacat, selain memahami bidang bidang organisasi juga harus mengetahui dan memahami isu isu perjuangan penyandang cacat dalam konteks sistim layanan rehabilitasi bagi penyandang cacat dalam bentuk visi dan misi.
Rehabilitasi yang dimaksud adalah :
HIDUP dan KEHIDUPAN Sesuai dengan
1       Undang‑undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
2.       Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3.       Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.       Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
5.       Undang‑undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702).
6        Undang-undang olahraga bagi penyandang cacat
          Berikan kemudahan bagi penyandang cacat untuk kehidupannya tampa melanggar peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar