ORGANISASI CACAT
Organisasi Cacat untuk kepentingan Anggota
BPOC (Badan Pembina Olahraga Cacat)
Jangan jadi Objek, tapi jadilah subjek itulah moto motofasi
bagi penyandang cacat, jadikan diri sejajar dengan masyarakat .
Banyak organisasi social penyandang cacat yang muncul di
Indonesia, tetapi kebanyakan belum mandiri, sehingga seperti mereka tidak
berdaya, seperti berjalan tampa kaki (padahal ada kursi roda), ini akibat tidak
konsekwen dengan aturan organisasi , bahwa untuk menjadi perngurus satu organisasi
diwajibkan : mereka yang mempunyai banyak waktu luang, memiliki pendidikan.
Bagi Bakal
calon dari Kalangan penyandang cacat, selain memahami bidang bidang organisasi
juga harus mengetahui dan memahami isu isu perjuangan penyandang cacat dalam
konteks sistim layanan rehabilitasi bagi penyandang cacat dalam bentuk visi dan
misi.
Rehabilitasi yang dimaksud adalah
:
HIDUP dan KEHIDUPAN Sesuai dengan
1
Undang‑undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3039);
2.
Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3.
Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
5.
Undang‑undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702).
6 Undang-undang olahraga bagi penyandang
cacat
Berikan kemudahan bagi penyandang
cacat untuk kehidupannya tampa
melanggar peraturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar