Gadis Tuna Rungu Diperkosa Pacar dan Paman di Manado
Asrar Yusuf - detikNews
Berbagi inform
Kedua pelaku, masing-masing RM alias Aldi (17), warga Perum Salak kelurahan Paniki Dua dan DP alias Dudi (28), warga kelurahan Paniki Satu, akhirnya berhasil ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mapanget, setelah menerima laporan orang tua korban.
"Memang benar sudah ditangkap jam 7 malam tadi. RM bersembunyi di kebun, sedangkan DP dijemput saat pulang kerja," ujar Kapolsek Mapanget AKP Luther Tadung kepada detikcom, Selasa (19/6/2012).
Menurut Tadung, pihaknya masih melakukan pengembangan. Meski demikian, dia menjelaskan, kedua pelaku telah pasti dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kemungkinan masih ada pasal lain yang ditambahkan karena korban tuna rungu," jelasnya.
Sementara, kedua pelaku saat ditemui di ruang tahanan Mapolsek Mapanget mengakui telah melakukan pemerkosaan. RM mengaku telah dua kali menggauli korban, sedangkan DP sekali.
RM menuturkan kejadian itu bermula ketika tanpa sepengetahuan orang tua korban. Dia menjemput korban yang sudah dipacarinya selama tiga minggu itu di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, Kamis (7/6) malam.
Namun bukannya jalan-jalan RM malah membawa korban ke perkebunan warga di dekat sungai Paniki dan kemudian memperkosanya.
Pemerkosaan yang kedua kalinya melibatkan DP, paman RM, seminggu setelah kejadian pertama. Saat itu korban baru selesai mandi.
"Saya duluan melakukannya, disusul paman, tapi dia menolaknya. Saya bekap mulutnya dan tahan tangannya sampai paman selesai," tandas RM sambil menutup wajah dengan kedua tangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar