search engine

Google
 
Web YOUR DOMAIN NAME

Selasa, 10 Juli 2012

PENYANDANG CACAT JANGAN DIPINGGIRKAN

Penca (penyandang cacat)  protes UU Pemilu
JAKARTA - Sejumlah penyandang cacat di Jakarta, menilai akses pemilu bagi penyandang cacat masih minim karena kurangnya kepedulian dari pihak penyelenggara terhadap pemilih yang mengalami kekurangan baik fisik maupun mental itu.

"Perhatian penyelenggara terhadap penyandang cacat masih kurang. Contohnya saya, dari empat pemilu terakhir di Indonesia, hanya bisa memilih pada satu pemilu saja," ujar seorang penyandang cacat, Jaka Ahmad, di Jakarta, Senin.

Jaka yang merupakan penyandang cacat tunanetra itu mengatakan hampir di setiap pemilu dirinya dan tiga anggota keluarganya yang juga penyandang cacat, tidak disensus. Sebagai jalan keluar, mereka pun terpaksa mendaftarkan diri sendiri ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"Ketika ayah saya yang lumpuh akibat stroke hendak memilih. Petugas mengatakan harus didampingi, sementara ayah saya mengatakan lebih nyaman didampingi saya karena saya tidak melihat pilihannya. Namun petugas ngotot dan mengatakan harus tetap didampingi. Mau tidak mau, ayah saya pun mengalah," cerita Jaka.

Begitu juga, lanjut Jaka, ketika dirinya memilih dan petugas juga memaksa untuk tetap mendampingi. Namun Jaka menolak karena hal itu sama saja dengan memberi tahu pilihannya kepada petugas.

"Jadi yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan dari pilihan penyandang cacat itu. Bisa saja, petugas mengarahkan tangan saya karena saya tidak bisa melihat," tambah dia.

Namun perhatian bagi penyandang cacat tersebut, lanjut Jaka, semakin meningkat pada pemilu 2009 lalu dengan adanya kertas khusus bagi penyandang cacat tunanetra.

Masalah kerahasiaan yang tidak terjamin juga dialami penyandang cacat lainnya, Endang Purwaningsih. Endang mengaku penyandang cacat yang harus didampingi petugas, membuat pemilih tersebut tidak nyaman karena kerahasiaan yang tidak terjaga.

"Tidak asyiknya, ketika penghitungan suara dan para petugas jadi tahu partai apa yang saya pilih. Jadi kalau bisa, petugas tidak perlu ikut hingga ke dalam bilik suara," harap Endang.

Endang mengharapkan ke depannya akan semakin baik perhatian yang diberikan kepada penyandang cacat.

Manajer Program Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Heppy Sebayang, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengajukan agar dimasukkan pasal-pasal mengenai hak-hak penyandang cacat dalam UU Pemilu yang saat ini direvisi.

"Komitmen penyelenggara pemilu baru terlihat pada 2009 lalu, karena disediakannya template (surat suara bagi penyandang cacat tunanetra). Nah, tahun ini kami harapkan perhatian kepada penyandang cacat terus meningkat," kata Heppy.

Heppy tak memungkiri selama ini banyak hak-hak penyandang cacat yang terabaikan. Berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah penyandang cacat di Tanah Air mencapai 3,11 persen atau sekitar 7 juta jiwa. Namun tidak ada jumlah pasti, berapa banyak penyandang cacat yang memiliki hak untuk memilih di ndonesia secara nasonal; (dat15/antara









Tidak ada komentar:

Posting Komentar