Macam/Jenis Koperasi Indonesia
Sebagaimana dijelaskan
dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha
koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.
Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
b.
Koperasi Pegawai Republik
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan
sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan,
tanggung jawab, dan kejujuran.
d. Koperasi Penyandang
Cacat (KOPENCA)
Koperasi ini beranggotakan para penyandang cacat (penca) yaitu mereka yang
memiliki kondisi diri dengan kecacatan (cacat tubuh/cacat netra/cacat rungu
wicara), bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan
mengajak masyarakat non cacat bekerjasama dalam usahanya.
Selain empat jenis koperasi
tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi
yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi
yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Untuk
melengkapi pengetahuan tentang koperasi, misalnya tentang lambang koperasi
dan artinya, prinsip koperasi, usaha koperasi, dan lain-lain silakan lihat
tulisan lain pada blog ini. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar