Sangat memelas rasanya melihat perilaku pemilik kebijakan yang membuat undang undang, tetapi perakteknya jauh dari harapan dari para penyandang cacat, masih banyak bangunan bangunan umum, baik perkantoran, hotel, super market dan jalan umum dinegara ini melayaskan peraturan perundang undangan yang dilegalkan tetapi tidak dipertanggung jawabkan baik fisik dan non fisik (PERATURAN PEMERINTAH RI NO.43 TAHUN 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar